Spesialis Pengadilan Agama - Cerai Talak, Cerai Gugat, Nafkah, Hak Asuh Anak
Dipimpin oleh Advokat Berpengalaman dengan 300+ Perkara Ditangani
Kami memahami rumitnya proses perceraian. Kami siap membantu Anda.
Fokus menangani kasus perceraian di Pengadilan Agama
Tidak ada biaya tersembunyi, estimasi biaya sejak awal
Dokumen siap, proses sidang efisien dan tepat waktu
Menyesuaikan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
Solusi hukum untuk setiap tahap perceraian Anda
Perceraian yang diajukan oleh suami. Kami bantu proses pengajuan talak hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Perceraian yang diajukan oleh istri. Kami dampingi proses gugatan dari awal hingga putusan pengadilan.
Permohonan nafkah untuk istri yang dicerai selama masa iddah sesuai hukum Islam.
Sengketa hak asuh anak (hadhanah) dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian secara adil berdasarkan hukum Islam.
Pengesahan nikah yang belum tercatat di Pengadilan Agama.
4 langkah sederhana untuk menyelesaikan perceraian Anda
Hubungi kami, ceritakan permasalahan Anda tanpa biaya
Tim kami menganalisa dan memberikan strategi terbaik
Kami siapkan semua dokumen yang diperlukan
Pengacara mendampingi hingga putusan selesai
Biaya transparan tanpa biaya tersembunyi
*Biaya dapat berbeda tergantung kompleksitas kasus, apakah ada sengketa harta bersama atau hak asuh anak
Tanya Biaya via WhatsAppKepuasan klien adalah prioritas kami
"Alhamdulillah, proses cerai gugat saya berjalan lancar. Pak Ihsan sangat profesional dan komunikatif. Hasilnya sesuai yang diharapkan. Terima kasih Mif Lawyer!"
"Konsultasi gratis dan respons sangat cepat. Biaya jelas sejak awal, tidak ada biaya tersembunyi. Saya puas dengan layanannya."
"Sebagai perempuan yang baru pertama kali ke pengadilan, saya merasa sangat dibantu dan dipandu dengan sabar. Terima kasih, Pak Ihsan!"
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan
Proses perceraian di Pengadilan Agama biasanya memakan waktu 1-3 bulan untuk cerai talak, dan 3-6 bulan untuk cerai gugat, tergantung kompleksitas kasus dan kesediaan kedua belah pihak.
Biaya bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Kami memberikan transparansi biaya sejak awal konsultasi. Hubungi kami untuk estimasi biaya yang sesuai dengan kasus Anda.
Ya, bagi muslim perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
Istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama domisili, membawa dokumen (KTP, KK, Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak), dan membayar panjar biaya perkara. Pengacara akan membantu mempersiapkan semua dokumen.
Bisa, melalui proses verstek (tanpa kehadiran tergugat) jika tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil 3 kali. Namun tetap disarankan menggunakan pengacara untuk memandu prosesnya.
Ya, kami melayani konsultasi online via WhatsApp dan video call. Hubungi kami di nomor yang tertera untuk menjadwalkan konsultasi gratis.
Jangan tunda lagi! Konsultasikan permasalahan Anda dengan kami. Konsultasi pertama GRATIS!
Hubungi Kami SekarangM. Ihsan Fauzi, S.H., M.H. (+62 815 4545 4594) | Rudi Kurniawan, S.H. (+62 851 1997 3606)