Pengacara Ahli
Pengadilan Agama

Kami spesialis menangani perkara di Pengadilan Agama dengan pengalaman lebih dari 5 tahun. Perceraian, nafkah, harta bersama, waris, dan perwalian.

0+ Perkara Ditangani
0% Tingkat Kemenangan
0+ Tahun Pengalaman

Tentang Kami

Komitmen kami memberikan keadilan di Pengadilan Agama

Kantor Hukum Pengadilan Agama

Spesialis Perkara Pengadilan Agama

Kami adalah kantor hukum yang fokus menangani perkara di Pengadilan Agama. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun, kami memahami seluk-beluk hukum keluarga Islam di Indonesia.

Tim pengacara kami memiliki keahlian khusus dalam menangani perceraian, nafkah, hak asuh anak, pembagian harta bersama, waris, dan perwalian sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

✓ Spesialis Pengadilan Agama ✓ Memahami Hukum Islam ✓ Advokat Bersertifikat ✓ Proses Cepat & Efisien ✓ Konsultasi Gratis ✓ Biaya Transparan ✓ Spesialis Pengadilan Agama ✓ Memahami Hukum Islam ✓ Advokat Bersertifikat ✓ Proses Cepat & Efisien ✓ Konsultasi Gratis ✓ Biaya Transparan

Tim Kami

Pengacara profesional berpengalaman di Pengadilan Agama

M. Ihsan Fauzi, S.H., M.H.

M. Ihsan Fauzi, S.H., M.H.

Managing Partner

Pengacara spesialis Pengadilan Agama dengan pengalaman lebih dari 5 tahun menangani kasus perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan sengketa waris. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dengan gelar Magister Hukum.

Rudi Kurniawan, S.H.

Rudi Kurniawan, S.H.

Associate Lawyer

Pengacara muda berbakat yang fokus menangani kasus perceraian dan pembagian harta bersama. Dikenal dengan pendekatan yang komunikatif dan responsif terhadap klien. Berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik sesuai syariah.

Layanan Kami

Solusi hukum untuk perkara Pengadilan Agama

Perceraian

Penanganan perceraian baik yang diajukan suami (Cerai Talak) maupun istri (Cerai Gugat) dengan proses yang cepat dan sesuai syariah.

Konsultasi →

Nafkah Iddah & Mut'ah

Permohonan nafkah untuk istri yang dicerai, termasuk nafkah iddah dan mut'ah sesuai ketentuan hukum Islam.

Konsultasi →

Hak Asuh Anak

Penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadhanah) dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sesuai hukum Islam.

Konsultasi →

Harta Bersama

Pembagian harta bersama (gono-gini) setelah perceraian secara adil berdasarkan hukum Islam dan hukum perdata.

Konsultasi →

Waris

Penyelesaian sengketa warisan sesuai hukum Islam, termasuk pembagian waris menurut faraid dan wasiat.

Konsultasi →

Perwalian

Permohonan perwalian anak di bawah umur yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya.

Konsultasi →

Proses Kerja Kami

Langkah mudah menyelesaikan perkara Anda

1

Konsultasi Gratis

Hubungi kami untuk konsultasi awal tanpa biaya. Ceritakan permasalahan Anda.

2

Analisa Kasus

Tim kami akan menganalisa kasus Anda dan memberikan strategi hukum terbaik.

3

Persiapan Berkas

Kami siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk persidangan.

4

Pendampingan Persidangan

Pengacara kami akan mendampingi Anda selama proses persidangan di Pengadilan Agama.

5

Putusan & Eksekusi

Kami bantu memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi dengan baik.

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses perceraian di Pengadilan Agama? +

Proses perceraian di Pengadilan Agama biasanya memakan waktu 1-3 bulan untuk perceraian cerai talak, dan 3-6 bulan untuk cerai gugat, tergantung pada kompleksitas kasus dan kesediaan kedua belah pihak.

Bagaimana cara menghitung harta bersama? +

Harta bersama dihitung berdasarkan harta yang diperoleh selama pernikahan, kecuali harta warisan atau hibah. Pembagian biasanya dilakukan secara proporsional, namun dapat dinegosiasikan.

Siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak? +

Berdasarkan hukum Islam, anak yang belum baligh diasuh oleh ibu. Namun, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor lain seperti kemampuan finansial, kedekatan emosional, dan kepentingan terbaik anak.

Apakah perceraian harus melalui Pengadilan Agama? +

Ya, bagi muslim, perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

Berapa biaya jasa pengacara? +

Biaya jasa pengacara bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Kami memberikan transparansi biaya sejak awal konsultasi. Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang sesuai dengan kasus Anda.

Testimoni Klien

Kepuasan klien adalah prioritas kami

★★★★★

"Alhamdulillah, proses cerai gugat saya berjalan lancar. Pak Ihsan sangat profesional dan komunikatif. Hasilnya sesuai yang diharapkan. Terima kasih Mif Lawyer!"

S

Siti Nurhaliza

Cerai Gugat - Bandung
★★★★★

"Sengketa harta bersama rumit, tapi tim Mif Lawyer berhasil menyelesaikan dengan adil. Sangat recommended untuk kasus pengadilan agama."

A

Ahmad Fauzi

Harta Bersama - Cimahi
★★★★★

"Pak Rudi membantu saya memperoleh hak asuh anak. Dengan pendekatan yang bijaksana dan sesuai syariah. Anak saya kembali di sisi saya."

R

Rina Wati

Hak Asuh Anak - Bandung
★★★★★

"Konsultasi gratis dan respons sangat cepat. Biaya jelas sejak awal, tidak ada biaya tersembunyi. Saya puas dengan layanannya."

D

Dedi Kurniawan

Cerai Talak - Sumedang
★★★★★

"Sengketa waris keluarga kami diselesaikan dengan damai berkat bantuan Mif Lawyer. Proses cepat dan sesuai hukum Islam."

M

Muhammad Hatta

Sengketa Waris - Garut
★★★★★

"Sebagai perempuan yang baru pertama kali ke pengadilan, saya merasa sangat dibantu dan dipandu dengan sabar. Terima kasih, Pak Ihsan!"

F

Fatimah Azzahra

Nafkah Iddah - Bandung

Artikel Hukum

Informasi dan tips hukum seputar Pengadilan Agama

Butuh Pengacara Pengadilan Agama?

Jangan tunda lagi! Konsultasikan permasalahan Anda dengan kami. Konsultasi pertama GRATIS!

Hubungi Kami Sekarang

Lokasi Kami

Kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung

Hubungi Kami

Siap membantu permasalahan hukum Anda

Telepon

+62 857 5997 7665

+62 812 8531 3618

Email

ihsanfauzia@gmail.com

rudikurniawan264@gmail.com

Alamat

Jl. Waluya Panorama Hegarmanah, XRWQ+6P Hegarmanah
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 12345

Jam Kerja

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00

Sabtu: 08.00 - 12.00

Kirim ke Lawyer Mana?