Berdasarkan hukum Islam, anak yang belum baligh diasuh oleh ibu. Namun ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami oleh setiap orang tua yang bercerai.
Hak Asuh Ibu
- Anak laki-laki sampai umur 7 tahun
- Anak perempuan sampai umur 9 tahun
- Anak yang masih menyusu
Hak Asuh Ayah
- Anak laki-laki setelah umur 7 tahun
- Anak perempuan setelah umur 9 tahun
- Jika ibu tidak mampu atau tidak layak
Faktor Pertimbangan Pengadilan
- Usia anak
- Keinginan anak (jika sudah cukup umur)
- Kemampuan finansial orang tua
- Lingkungan yang layak untuk anak
Butuh bantuan hak asuh anak?
Konsultasi Gratis