Hak Asuh Anak dalam Islam: Siapa yang Berhak?

Hak Asuh Anak

Berdasarkan hukum Islam, anak yang belum baligh diasuh oleh ibu. Namun ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami oleh setiap orang tua yang bercerai.

Hak Asuh Ibu

  • Anak laki-laki sampai umur 7 tahun
  • Anak perempuan sampai umur 9 tahun
  • Anak yang masih menyusu

Hak Asuh Ayah

  • Anak laki-laki setelah umur 7 tahun
  • Anak perempuan setelah umur 9 tahun
  • Jika ibu tidak mampu atau tidak layak

Faktor Pertimbangan Pengadilan

  • Usia anak
  • Keinginan anak (jika sudah cukup umur)
  • Kemampuan finansial orang tua
  • Lingkungan yang layak untuk anak

Butuh bantuan hak asuh anak?

Konsultasi Gratis
← Kembali ke Artikel