Isbat nikah adalah proses pengesahan nikah yang dilakukan di Pengadilan Agama. Ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama tapi belum tercatat secara resmi.
Kapan Isbat Nikah Diperlukan?
- Nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
- Kepercayaan atau alasan lain tidak mendaftarkan nikah
- Untuk keperluan administrasi (perjalanan, hak waris, dll)
- Menikah dengan wali yang tidak memenuhi syarat
Syarat Isbat Nikah
- Suami dan istri harus hadir di pengadilan
- Ada 2 saksi yang hadir
- Dokumen pendukung nikah
- Pembayaran biaya perkara
Proses Isbat Nikah
- Pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama
- Pemeriksaan berkas oleh hakim
- Sidang isbat nikah
- Putusan pengadilan
Butuh bantuan isbat nikah?
Konsultasi Gratis