Pembagian warisan dalam Islam mengikuti aturan faraidh yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran. Aturan ini memberikan hak yang adil bagi seluruh ahli waris.
Apa Itu Faraidh?
Faraidh adalah hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan sesuai dengan Al-Quran dan Hadits. Hukum ini bersifat wajib dan tidak bisa diganggu gugat.
Bagian Warisan dalam Islam
- Suami mendapat 1/4 jika tidak ada anak
- Suami mendapat 1/8 jika ada anak
- Istri mendapat 1/8 jika ada anak
- Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan
Ahli Waris dalam Islam
- Suami atau istri
- Anak laki-laki dan perempuan
- Orang tua (ayah dan ibu)
- Saudara kandung
Butuh bantuan hukum waris?
Konsultasi Gratis