Waris dalam Islam: Aturan Faraidh

Waris Islam

Pembagian warisan dalam Islam mengikuti aturan faraidh yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran. Aturan ini memberikan hak yang adil bagi seluruh ahli waris.

Apa Itu Faraidh?

Faraidh adalah hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan sesuai dengan Al-Quran dan Hadits. Hukum ini bersifat wajib dan tidak bisa diganggu gugat.

Bagian Warisan dalam Islam

  • Suami mendapat 1/4 jika tidak ada anak
  • Suami mendapat 1/8 jika ada anak
  • Istri mendapat 1/8 jika ada anak
  • Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan

Ahli Waris dalam Islam

  • Suami atau istri
  • Anak laki-laki dan perempuan
  • Orang tua (ayah dan ibu)
  • Saudara kandung

Butuh bantuan hukum waris?

Konsultasi Gratis
← Kembali ke Artikel