Waris dalam Islam
Penjelasan lengkap faraidh dan pembagian warisan
Waris dalam Islam diatur oleh hukum faraidh yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Hukum waris Islam menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
- Suami atau istri yang ditinggalkan
- Anak laki-laki dan perempuan
- Ayah dan ibu almarhum/almarhumah
- Saudara kandung (dengan syarat tertentu)
- Kakek dan nenek (dalam kondisi tertentu)
Bagian Warisan dalam Faraidh
- Istri mendapat 1/4 jika suami tidak punya anak, 1/8 jika punya anak
- Suami mendapat 1/2 jika istri tidak punya anak, 1/4 jika punya anak
- Anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan
- Ibu mendapat 1/6 jika almarhum punya anak, 1/3 jika tidak
- Ayah mendapat 1/6 jika almarhum punya anak, 1/4 jika tidak
Proses Pembagian Warisan
Pembagian warisan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembagian warisan (faraidh). Pengadilan akan menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Islam.