Spesialis Faraidh Konsultasi GRATIS Sesuai Hukum Islam

Sengketa Waris Bandung

Pengacara Faraidh - Spesialis Pengadilan Agama

Pembagian warisan sesuai hukum Islam yang adil

Waris dalam Islam

Penjelasan lengkap faraidh dan pembagian warisan

Waris dalam Islam diatur oleh hukum faraidh yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Hukum waris Islam menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

  • Suami atau istri yang ditinggalkan
  • Anak laki-laki dan perempuan
  • Ayah dan ibu almarhum/almarhumah
  • Saudara kandung (dengan syarat tertentu)
  • Kakek dan nenek (dalam kondisi tertentu)

Bagian Warisan dalam Faraidh

  • Istri mendapat 1/4 jika suami tidak punya anak, 1/8 jika punya anak
  • Suami mendapat 1/2 jika istri tidak punya anak, 1/4 jika punya anak
  • Anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan
  • Ibu mendapat 1/6 jika almarhum punya anak, 1/3 jika tidak
  • Ayah mendapat 1/6 jika almarhum punya anak, 1/4 jika tidak

Proses Pembagian Warisan

Pembagian warisan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembagian warisan (faraidh). Pengadilan akan menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Islam.

Mengapa Pilih Mif Lawyer?

Kami memahami kompleksitas hukum waris Islam

Spesialis Faraidh

Pengalaman menangani sengketa waris Islam

Sesuai Al-Quran

Pembagian warisan sesuai ketentuan syariat

Proses Cepat

Penyelesaian sengketa waris secara efisien

Amanah

Menyelesaikan dengan kejujuran dan integritas

Pertanyaan Umum tentang Waris

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu faraidh?+

Faraidh adalah hukum pembagian warisan dalam Islam yang mengatur bagaimana harta peninggalan almarhum/almarhumah dibagi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Hadits.

Siapa yang berhak menjadi ahli waris?+

Ahli waris dalam Islam meliputi: suami/istri, anak (laki-laki dan perempuan), orang tua (ayah dan ibu), dan saudara kandung (di bawah syarat tertentu). Urutan waris ditentukan berdasarkan faraidh.

Bagaimana cara mengurus pembagian warisan?+

Pembagian warisan dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembagian warisan (faraidh). Dokumen yang diperlukan meliputi akta kematian, surat keterangan waris, dan dokumen pendukung lainnya.

Apakah wasiat dapat mengubah pembagian faraidh?+

Wasiat tidak dapat mengubah pembagian faraidh. Wasiat hanya berlaku untuk pemberian kepada ahli waris maksimal 1/3 dari total harta peninggalan, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan faraidh.

Bagaimana jika ahli waris tidak sepakat?+

Jika ahli waris tidak sepakat, pembagian warisan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Pengadilan akan memutus pembagian warisan sesuai hukum Islam (faraidh) yang berlaku.

Layanan Lainnya

Lihat juga layanan hukum perceraian kami

Cerai Talak Cerai Gugat Hak Asuh Anak Harta Bersama Biaya Pengacara

Lokasi Kami

Butuh Pengacara Sengketa Waris?

Jangan tunda lagi! Konsultasikan permasalahan Anda dengan kami. Konsultasi pertama GRATIS!

Hubungi Kami Sekarang

M. Ihsan Fauzi, S.H., M.H. (+62 815 4545 4594) | Rudi Kurniawan, S.H. (+62 851 1997 3606)

Beranda | Pengacara Perceraian Bandung | Tentang Kami

Pilih Pengacara

Siapa yang ingin Anda hubungi?