Spesialis Perwalian Anak Konsultasi GRATIS Sesuai Hukum Islam

Perwalian Anak Bandung

Pengacara Perwalian - Spesialis Pengadilan Agama

Perlindungan hukum anak di bawah umur melalui perwalian resmi

Perwalian Anak dalam Islam

Penjelasan lengkap tentang perwalian dan perlindungan anak

Perwalian (wilayah) dalam Islam adalah penunjukan orang tua asuh atau wali bagi anak yang belum baligh atau yang belum cakap hukum. Perwalian mencakup pengasuhan anak dan pengurusan harta kekayaannya, terutama ketika anak kehilangan salah satu atau kedua orang tua.

Kapan Perwalian Diperlukan?

  • Anak yatim (kehilangan ayah) dan memiliki harta warisan
  • Anak piatu (kehilangan ibu) yang masih di bawah usia baligh
  • Adanya sengketa tentang siapa yang berhak menjadi wali
  • Anak memerlukan perlindungan hukum atas harta kekayaannya

Urutan Wali dalam Hukum Islam

Berdasarkan hukum Islam (faraid), urutan wali bagi anak adalah:

  • Ayah kandung (wali paling utama)
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Paman (saudara laki-laki ayah)
  • Kerabat laki-laki terdekat lainnya sesuai urutan waris

Proses Pengajuan Perwalian

  • Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kematian)
  • Ajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai domisili
  • Ikuti proses sidang perwalian
  • Putusan pengadilan menetapkan wali resmi

Mengapa Pilih Mif Lawyer?

Kami memahami pentingnya perlindungan anak

Spesialis Perwalian

Pengalaman menangani permohonan perwalian anak

Perlindungan Anak

Memastikan hak dan kepentingan anak terlindungi

Proses Cepat

Pengurusan perwalian secara efisien dan tepat waktu

Sesuai Syariah

Memenuhi ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan

Pertanyaan Umum tentang Perwalian

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu perwalian anak dalam Islam?+

Perwalian (wilayah) adalah penunjukan orang tua asuh atau wali bagi anak yang belum baligh atau yang belum cakap hukum untuk menjaga, mendidik, dan mengurus harta kekayaannya. Dalam Islam, perwalian diatur dalam hukum waris.

Siapa yang berhak menjadi wali anak?+

Urutan wali menurut hukum Islam adalah: ayah, kakek (dari ayah), saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan kerabat laki-laki terdekat lainnya sesuai urutan faraid.

Kapan perwalian harus diajukan ke pengadilan?+

Perwalian harus diajukan ketika anak yatim (kehilangan ayah) dan memiliki harta warisan, atau ketika ada sengketa tentang siapa yang berhak menjadi wali. Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Agama.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perwalian?+

Dokumen yang diperlukan meliputi: KTP pemohon, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Surat Keterangan Kematian Orang Tua, Buku Nikah Orang Tua, dan surat keterangan dari kelurahan tentang hubungan kekeluargaan.

Apakah wali bisa mengurus harta anak?+

Ya, wali memiliki kewenangan untuk mengurus dan memelihara harta anak di bawah perwalian. Namun, wali dilarang menjual harta anak kecuali untuk kepentingan anak dan dengan izin pengadilan.

Layanan Lainnya

Lihat juga layanan hukum perceraian kami

Cerai Talak Cerai Gugat Hak Asuh Anak Harta Bersama Sengketa Waris Nafkah Iddah Biaya Pengacara

Lokasi Kami

Butuh Pengacara Perwalian?

Jangan tunda lagi! Konsultasikan permasalahan perwalian anak Anda dengan kami. Konsultasi pertama GRATIS!

Hubungi Kami Sekarang

M. Ihsan Fauzi, S.H., M.H. (+62 815 4545 4594) | Rudi Kurniawan, S.H. (+62 851 1997 3606)

Beranda | Pengacara Perceraian Bandung | Tentang Kami

Pilih Pengacara

Siapa yang ingin Anda hubungi?